Rabu, 23 Desember 2015

Karangan Argumentatif



PRO DAN KONTRA REVISI UNDANG-UNDANG KPK
            Dari beberapa hari yang lalu dari berbagai media massa masih banyak yang memperbincangkan masalah ini. Dalam hal ini masih banyak polemic juga yang terjadi dimasyarakat. Antara menyetujui hal tersebut dan diterima saja ataupun dengan mengkritik keras tentang hal tersebut dalam berbagai hal yang banyak diperbincangkan.
            Hari Senin pada tgl 21 Desember 2015 sah sudah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV periode 2015-2019 dilantik oleh Presiden Jokowi. Dengan 5 orang tersebut yakni Agus Rahardjo (Ketua), Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang resmi menjadi bagian dari KPK.
            Pada masa kepemimpinan merekalah diuji dari integritas kerja mereka dalam menyelesaikan revisi Undang-undang No 20 Tahun 2002 tentang KPK. Upaya revisi UU tersebut sudah pernah ditunda pada beberapa bulan yang lalu namun karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Penundaan tersebut lalu dicabut, yang diduga karena adanya kompromi politik anatara DPR dengan pemerintah, sehingga harus tuntas juga pada tahun ini.
            Kalau menurut perkiraan saya dengan mengikuti bertita yang ada dibeberapa media terutama koran bahwa masyarakat telah memiliki beberapa penilaian antara lain  kalangan DPR menginginkan pembatasan kewenangan KPK. Sebaliknya jika menurut saya, sikap Pemerintah masih bisa belum tegas dan benar. Karena pernyataan umum yang bisa ditangkap masyarakat adalah bahwa Presiden Jokowi menginginkan revisi UU KPK itu demi penguatan KPK, bukan pelemahan.
            Dengan hal ini menurut saya akan lebih baiknya lagi jika masyarakat juga bisa memberikan aspirasi, pendapat, ataupun keinginan untuk mendapatkan hasil yang terbaik seperti apa. Tapi ini mungkin masih kewenangan lembaga yang terkait untuk mengambil keputusan bagaimana hal yang terbaik untuk dilanjutkan untuk ke depannya agar semua berjalan baik, lancer, dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar