PRO DAN KONTRA REVISI UNDANG-UNDANG KPK
Dari beberapa hari yang lalu dari berbagai media massa
masih banyak yang memperbincangkan masalah ini. Dalam hal ini masih banyak polemic
juga yang terjadi dimasyarakat. Antara menyetujui hal tersebut dan diterima
saja ataupun dengan mengkritik keras tentang hal tersebut dalam berbagai hal
yang banyak diperbincangkan.
Hari Senin pada tgl 21 Desember 2015 sah sudah pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV periode 2015-2019 dilantik oleh Presiden
Jokowi. Dengan 5 orang tersebut yakni Agus Rahardjo (Ketua), Alexander Marwata,
Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang resmi menjadi bagian
dari KPK.
Pada masa kepemimpinan merekalah diuji dari integritas
kerja mereka dalam menyelesaikan revisi Undang-undang No 20 Tahun 2002 tentang
KPK. Upaya revisi UU tersebut sudah pernah ditunda pada beberapa bulan yang
lalu namun karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Penundaan tersebut lalu
dicabut, yang diduga karena adanya kompromi politik anatara DPR dengan
pemerintah, sehingga harus tuntas juga pada tahun ini.
Kalau menurut perkiraan saya dengan mengikuti bertita
yang ada dibeberapa media terutama koran bahwa masyarakat telah memiliki beberapa
penilaian antara lain kalangan DPR
menginginkan pembatasan kewenangan KPK. Sebaliknya jika menurut saya, sikap
Pemerintah masih bisa belum tegas dan benar. Karena pernyataan umum yang bisa
ditangkap masyarakat adalah bahwa Presiden Jokowi menginginkan revisi UU KPK
itu demi penguatan KPK, bukan pelemahan.
Dengan hal ini menurut saya akan lebih baiknya lagi jika
masyarakat juga bisa memberikan aspirasi, pendapat, ataupun keinginan untuk
mendapatkan hasil yang terbaik seperti apa. Tapi ini mungkin masih kewenangan
lembaga yang terkait untuk mengambil keputusan bagaimana hal yang terbaik untuk
dilanjutkan untuk ke depannya agar semua berjalan baik, lancer, dan sesuai
dengan tujuan yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar