Senin, 28 September 2015

Tugas Softskill Bahasa Indonesia



Pengaruh Koperasi Dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Koperasi juga bertujuan untuk menyimpan atau menghimpun dana dari para masyarakat. Selain itu koperasi juga menyediakan dana untuk simpan pinjam bagi masyarakat atau anggotanya yang membutuhkan dana. Beberapa peran koperasi antara lain :
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-          Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi  baik untuk diterapkan dalam perekonomian Indonesia. Karena koperasi itu sendiri berpihak bagi rakyat kecil, seperti : menyediakan dana untuk masyarakat baik untuk disimpan maupun dipinjamkan. Dalam penyimpanan dana dikoperasi , masyarakat dapat menyimpan dananya dimiliki dalam kisaran terkecil sampai dengan tertinggi. Selain itu pada umumnya hasilnya jauh lebih bagus dibandingkan dengan perbankan. Biasanya koperasi mewajibkan untuk semua anggotanya membayar simpanan pokok, simpanan  wajib yang telah ditentukan oleh masing-masing suatu koperasi. Selain itu koperasi biasanya menyediakan simpanan sukarela untuk para anggotanya. Semakin berkembangnya koperasi bahkan koperasi menyediakan beberapa fasilitas simpanan yang lainnya. Beberapa jenis simpanannya antara lain :
a.       Simpanan Harian
Simpanan ini bisa dilakukan kapan saja. Dengan minimal Rp 5.000,00 kita sudah bisa menyimpan diprogram harian. Program ini sangat membantu bagi masyarakat menengah ke bawah. Dengan uang yang sedikit sudah bisa menabung dikoperasi.
b.      Simpanan Berjangka 3 atau 5 tahunan
Simpanan berjangka ini setara dengan deposito dibank. Tetapi hasilnya pada umumnya lebih baik dikoperasi. Jika para anggota ada rencana ini mengambil uangnya untuk keperluannya seperti umroh, untuk biaya pernikahan anaknya, maupun jalan ke luar negeri biasanya mengambil program tersebut.
c.       Simpanan Program Pendidikan
Simpanan program pendidikan ini pembayarannya sebulan sekali. Dapat diambil apabila memasuki sekolah baru. Minimal angsuran dari program ini sebesar Rp 20.000,00.
Selain itu koperasi pada umumnya juga menyediakan fasilitas untuk anggotanya yaitu memberikan pinjaman. Diantara beberapa pinjaman yang dapat diperoleh anggota koperasi adalah :
a.       Pinjaman Modal Usaha
Pinjaman ini diberikan untuk anggota koperasi  yang memerlukan modal untuk usaha atau mengembangkan usaha. Dengan persyaratan untuk pengajuan peminjamannya cukup mudah dan tidak berbelit-belit.
b.      Pinjaman Untuk Pendidikan
Pinjaman ini diberikan untuk anggota koperasi apabila anggotanya memerlukan dana untuk sekolah anak, atau untuk ke perguruan tinggi anak-anaknya.
c.       Pinjaman untuk membeli rumah
Pinjaman ini diberikan untuk anggota koperasi yang membutuhkan dana untuk membeli rumah.
d.       Pinjaman untuk membeli mobil/motor
Pinjaman ini diberikan untuk anggota yang ingin mempunyai mobil atau motor tetapi dananya kurang, biasanya para anggota koperasi ikut serta dalam pinjamanan program ini.
Memang beberapa jenis pinjaman yang tadi disebutkan dan dijelaskan diatas menggunakan jaminan berupa simpanan yang ada dikoperasi. Ada juga yang menggunakan sertifikat rumah/ tanah, ada juga yang mengggunakan  BPKB sebagai jaminannya. Dalam pengembaliannya tidak memberatkan anggota koperasi karena biasanya waktu pengembaliannya tidak panjang.
                Dengan uraian mengenai koperasi  dengan segala simpanan dan pinjamannya maka sangat bagus untuk diterapkan bagi perekonomian di Indonesia. Karena lebih memihak untuk para rakyat kecil. Oleh karena hal tersebut, kedepannya UKM akan semakin berkembang. Lalu masyarakat juga yang dapat merasakan kesejahteraannya baik untuk para anggota koperasi ataupun masyarakat lainnya. Selain itu menghindarkan masyarakat kecil untuk terhindar dari rentenir karena bunga yang diberikan sangat tinggi sehingga dapat memberatkan para masyarakat.  Sehingga dimasa yang akan datang pemerintah bisa mensosialisasikan tentang koperasi ke masyarakat secara lebih lengkap, agar masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami tentang manfaat, tujuan, ataupun kegunaan dari koperasi itu sendiri. Sebagai masyarakat harus mendukung untuk mengikuti program-program yang dicanangkan pemerintah melalui koperasi. Sehingga dapat menciptakan, membangun, dan kemampuan ekonomi yang lebih baik demi tercapainya masyarakat nasional yang makmur dan sejahtera. Dengan adanya koperasi, menjadi salah satu masyarakat dan pemerintah harapkan ekonomi Indonesia semakin maju, berkembang baik ditingkat nasional maupun ditingkat internasional.
  
http://wil-yan.blogspot.co.id/
https://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/


Selasa, 09 Juni 2015

Contoh Surat Perjanjian



Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama         : Bagoes Adityo
Agama           : Islam
Alamat           : Puri Nirwana 1 Blok J-4
Pekerjaan      : Karyawan Swasta
Telepon         : 085615607xxx
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama         :
Rama Anshori
Agama           : Islam
Alamat           : Jl. Pajajaran Raya No. 12
Pekerjaan      : Karyawan Swasta
Telepon         : 085715673xxx
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di Puri Nirwana 1 Blok A No 20 Cibinong. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 1 Desember 2015 Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah ) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.

Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.

Pasal. 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.

Pasal. 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 12
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain.

Cibinong, 20 April 2015


Pihak Kedua                                                               Pihak Kesatu



Materai Rp. 6000                                                                   

(
Rama Anshori )                                           ( Bagoes Adityo )

   Saksi - saksi


( Vino Widianto )

Rabu, 01 April 2015

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

HUKUM PERDATA

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.       Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.       Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.   Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.   Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.   Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.       Adanya kaidah hukum
2.       Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.

HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1.       Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.       Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.      Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.       Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2.       Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.

Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”
Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper  namun sayangnya kemper meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van
 Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek Van Koophandle (WVK)

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoKnya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.