Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Bagoes
Adityo
Agama : Islam
Alamat : Puri Nirwana
1 Blok J-4
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Telepon :
085615607xxx
Selanjutnya
disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : Rama Anshori
Agama : Islam
Alamat : Jl.
Pajajaran Raya No. 12
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Telepon :
085715673xxx
Selanjutnya
disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak
pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di Puri
Nirwana 1 Blok A No 20 Cibinong. Terhitung mulai tanggal 1 Januari
2015 sampai
dengan 1 Desember 2015 Pihak kedua
telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 15.000.000 ( Lima Belas
Juta Rupiah )
untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua
berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang
timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya,
menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa
kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut
diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik,
keamanan, kebersihan serta sejenisnya.
Pasal. 4
Apabila
kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua,
berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus
menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30
hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk
pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan
terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah
lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua
tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan
tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis
dari pihak pertama.
Pasal. 7
Pihak kedua
bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal
dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan
Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku
selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal. 8
Jika masa
kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta
pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam
keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 9
Untuk
perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama
satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru
sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 10
Untuk
pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu
bulan sebelum kontrakan berakhir.
Pasal. 11
Dalam
pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka
pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak
menuntut pihak pertama.
Pasal. 12
Demikianlah perjanjian
kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain.
Cibinong, 20 April 2015
Pihak Kedua Pihak Kesatu
Materai Rp. 6000
( Rama Anshori ) ( Bagoes Adityo )
( Rama Anshori ) ( Bagoes Adityo )
Saksi - saksi
( Vino
Widianto )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar