Selasa, 09 Juni 2015

Contoh Surat Perjanjian



Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama         : Bagoes Adityo
Agama           : Islam
Alamat           : Puri Nirwana 1 Blok J-4
Pekerjaan      : Karyawan Swasta
Telepon         : 085615607xxx
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama         :
Rama Anshori
Agama           : Islam
Alamat           : Jl. Pajajaran Raya No. 12
Pekerjaan      : Karyawan Swasta
Telepon         : 085715673xxx
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di Puri Nirwana 1 Blok A No 20 Cibinong. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 1 Desember 2015 Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah ) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.

Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.

Pasal. 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.

Pasal. 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 12
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain.

Cibinong, 20 April 2015


Pihak Kedua                                                               Pihak Kesatu



Materai Rp. 6000                                                                   

(
Rama Anshori )                                           ( Bagoes Adityo )

   Saksi - saksi


( Vino Widianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar