Koperasi Sejahtera Bersama
SB Simpan Pinjam
SB Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha dari
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang
beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
44/SISP/Dep.1/II/2010. SB Simpan Pinjam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun
dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta
memberikan pinjaman dari dan untuk anggota/calon anggota, koperasi lain dan
atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undangan Republik
Indonesia tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Sebagai salah satu institusi
keuangan non bank, SB Simpan Pinjam berperan sebagai lembaga intermediasi
antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan
dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera.
Visi :
Membantu
pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Misi :
Menjadi
lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat
diandalkan.
· Koperasi Sejahtera Bersama
- The Winner Of Indonesian Micro Finance award 2011
- The Best Of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Cooperative 2012
- The 1st Of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar