Sabtu, 15 November 2014

Tugas Ekonomi Koperasi



Koperasi Sejahtera Bersama

SB Simpan Pinjam
SB Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010. SB Simpan Pinjam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota/calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undangan Republik Indonesia tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Sebagai salah satu institusi keuangan non bank, SB Simpan Pinjam berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera.
Visi :
Membantu pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Misi :
Menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat diandalkan.

·         Koperasi Sejahtera Bersama

    • The Winner Of Indonesian Micro Finance award 2011
    • The Best Of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Cooperative 2012
    • The 1st Of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar