UNDANG – UNDANG KOPERASI INDONESIA
Sebelum kita
membahas undang-undang tentang koperasi, alangkah baiknya kita memahami makna
dari koperasi itu sendiri. Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Pengembangan
dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya
mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk
memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar
itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan telah mendorong percepatan Undang – Undang Koperasi No.25 Tahun 1992
untuk direalisasi dan direvisi sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam Sidang Paripurna,
DPR menyetujui rancangan undang-undang terbaru. Undang-undang
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan
kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan
utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian
terbaru.
Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan
tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi
adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian, Tahun 1945 (UUD N RI 1945),
serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut
ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat
organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3
(tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi
Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang
dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar