Sabtu, 18 Oktober 2014

Tulisan

HOBI TARI TRADISIONAL
     Sebenarnya sudah dileskan oleh ibu saya untuk ikut les tari tradisional. Dari kecil saya sudah mengenal berbagai macam tari-tarian tradisional. Mulai dari Bali, Aceh, Jawa, Sumatera, dan lain sebagainya.
     Mulai tk saya ikut les tari jadi kalau disekolahan ada kegiatan kaya perpisahan pasti selalu saya ikut serta mengisi kegiatan tersebut hehe.. waktu tk si saya ikut acara perpisahan itu di TMII. Tetapi setelah masuk SD sayang sekali saya tidak melanjutkan les tari lagi. Tetapi ketika SD kelas 6, pas banget dan kebetulan sekali ketika saya SD kelas 6 itu ada ekstrakulikuler dan wajib mengikuti ekskul tari. Tari yang dipelajari waktu itu lebih ke daerah Bali yaa udh pada tau semua dong yang terkenal tariannya yaitu tari pendet, sebenernya agak sulit juga mempelajarinya sebab gerak tubuh dalam tari pendet itu harus lentur dan bikin badan pegel juga si hehehe

     Nah pas lulus SD sampai SMP saya tidak ikut les tari lagi karena sudah banyak kegiatan. Pas SMA saya melanjutkan les tari disalah satu sanggar didaerah dekat rumah saya sambil mengisi waktu libur yang cukup lama setelah UN dan sebelum melanjutkan kuliah, nah kebetulan adik saya juga ikut disanggar tersebut tetapi beda lesnya kalau saya ikut les tari nah adik saya ikut les drum. Pas disanggar tersebut ditawarkan ingin menari apa, harus pilih salah satu sebab nanti ada ujiannya juga loh. Nah akhirnya saya memilih tari JAIPONG SENGGOT namanya unik ya hhe lumayan sulit juga memahaminya kalau misalnya badan tidak bisa luwes akan kelihatan jelek dan jadi kaku sekalian buat ngurusin badan juga bisa loh haha sebab semua gerakan bisa buat kita seperti olahraga haha. Tetapi lama kelamaan juga saya sudah terbiasa dan bagi saya juga hal yang menyenangkan sebab ini kegiatan positif dan toh saya suka dengan kegiatan ini. Toh hal yang kita sukai dari dalam hati dan juga membuat senang apalagi hobi itu jadi kegiatan yang asyik menurut saya sendiri. Sekian dulu deh curhatan saya tentang hobi menari dari kecil. Terimakasih.....

Sabtu, 11 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi




PENGERTIAN CREDIT UNION 



Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Credit Union (CU). Credit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union atau unus berarti kumpulan.
Sehingga Credit Union berarti:“Sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.”

Sekumpulan orang yang saling percaya: Laki-laki dan perempuan yang merasa senasib dan sepenanggungan yang akan menjadi pemilik, pelaksana, pengawas, dan pengguna jasa (nasabah).
Dalam suatu ikatan pemersatu: Diikat dan dipersatukan oleh suatu kepentingan bersama dalam ruang lingkup lingkungan masyarakat, baik lingkungan kerja, tempat tinggal maupun profesi.
Bersepakat menabungkan uang mereka: Tanpa paksaan untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan, sebagai salah satu wujud saling percaya dan saling membantu melalui pemanfaatan tabungan untuk kemajuan bersama.
Sehingga menciptakan modal bersama: Membentuk modal bersama sebagai modal sendiri dari masing-masing anggota yang diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya.
Dipinjamkan di antara sesama mereka: Pinjaman hanya diberikan di antara sesama anggota dengan jaminan watak peminjam dan kelayakan usahanya.
Dengan balas jasa yang layak: Bunga pinjaman dapat memberikan Balas Jasa Simpanan (BJS) sesuai pasar dan mampu membiayai operasional organisasi.
Tujuan produktif dan kesejahteraan: Kebutuhan usaha meningkatkan penghasilan menjadi prioritas utama pemberian pinjaman, kemudian baru diikuti dengan kebutuhan kesejahteraan lainnya. Pinjaman tidak diperbolehkan untuk usaha yang merusak lingkungan hidup dan atau lingkungan sosial.

Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
Tetapi Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara, anggota  mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.

Sabtu, 04 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi



UNDANG – UNDANG KOPERASI INDONESIA

Sebelum kita membahas undang-undang tentang koperasi, alangkah baiknya kita memahami makna dari koperasi itu sendiri. Koperasi adalah  organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan telah mendorong percepatan  Undang – Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 untuk direalisasi dan direvisi sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam Sidang Paripurna, DPR menyetujui rancangan undang-undang terbaru. Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian, Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka  mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  • Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
http://gabrielsebastian100.blogspot.com/2012/10/undang-undang-koperasi-indonesia.html