HUKUM PERDATA
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno
sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di
samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan
hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan
individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan
hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat
lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan
pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan
prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan
kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama
yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian
utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang
lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi
badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih
sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain
dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam
hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah
hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek
kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai
hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan
hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan
keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang
orang dan hukum keluarga.
2.
Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan
hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari
berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya
yaitu:
1.
Adanya kaidah hukum
2.
Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.
Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum
keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan
kadaluarsa.
HUKUM
PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam,
artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam
ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada
yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun
penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1.
Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi
menjadi 3 golongan:
a.
Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.
Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan
Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan
yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.
Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi
logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum
yang diberlakukan kepada mereka.
2.
Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA
Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di
Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.
Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari
negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan
Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai
mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan
daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan
peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des
Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang
peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain masalah
asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab
undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”
Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda
(1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor
het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau
Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan
Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai
memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun
1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal
dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW)
dan Wetboek Van
Koophandle (WVK), keduanya adalah produk
nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan
code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah,
bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal
tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga
sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada
hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi
tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik
hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk
Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek Van Koophandle (WVK)
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian
hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan
dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain
ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal
dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.
Faktor etnis
2.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi
penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a.
Golongan eropa
b.
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c.
Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokoKnya sebagai berikut :
1.
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata
dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah
suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi
mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Sistematika
hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a.
Dari pemberlaku undang-undang
Buku
I : Berisi mengenai orang
Buku
II : Berisi tentang hal benda
Buku
III : Berisi tentang hal perikatan
Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b.
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri.
II.
Hukum kekeluargaan
Mengatur
perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta
hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara
orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III.
Hukum kekayaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak
mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan
hak kebendaan yang antara lain :
-
hak seseorang pengarang atau karangannya
-
hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV.
Hukum warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu,
hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.